Form Pendaftaran Akreditasi Minimum PTN-BH

Program Studi

Pilih Perguruan Tinggi

Pilih Program Studi

Dokumen Persyaratan

Penanggung Jawab

Alamat


Informasi Hotel Terdekat







Finish

Terms and Conditions

A. Biaya Akreditasi:

  1. Pengusul (Tim panitia pembukaan program studi) PTN-BH mentransfer dana sebagai berikut:

    Untuk Program Studi Profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi Rp. 91.000.000,- (Sembilan puluh satu juta) dikurangi dengan PPh pasal 23 sebesar 2% (yang dibayarkan oleh Institusi/ Perguruan Tinggi pengusul), sehingga menjadi Rp. 89.180.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu) kepada LAM-PTKes melalui Bank BNI 46 KCU Melawai Raya dengan nomor rekening 0358311135 a/n Perkumpulan LAM PTKes. NPWP perkumpulan LAM-PTKes : 03.341.972.2-064.000.

    Untuk Program studi lain Rp.40.000.000,-(Empat puluh juta rupiah) dikurangi dengan pph pasal 23 sebesar 2% (yang dibayarkan oleh Institusi/Perguruan Tinggi pengusul) sehingga menjadi Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada LAM-PTKes melalui Bank BNI 46 KCU Melawai Raya dengan nomor rekening 0358311135 a/n Perkumpulan LAM PTKes. NPWP perkumpulan LAM-PTKes : 03.341.972.2-064.000.

  2. Komponen biaya akreditasi terdiri dari honorarium Tim Penilai selama proses akreditasi, akomodasi, transportasi, dan operasional LAM-PTKes.

  3. Perguruan Tinggi yang melakukan pembayaran diwajibkan menggunakan nama institusi dan jenjang Prodi yang diusulkan, bukan menggunakan nama pribadi (penyetor).

  4. Pembayaran pajak dibayarkan oleh Perguruan Tinggi/program studi (pengusul) dengan menggunakan NPWP Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul). NPWP Perkumpulan LAM-PTKes hanya dipergunakan untuk membuat bukti potong PPh Ps. 23.

  5. Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) mengunggah bukti pembayaran dan potong pajak (PPh Ps 23) melalui SIMAk Minimum.

B. Dokumen Akreditasi Program Studi

  1. Sudah tersedia dokumen lengkap usulan minimum akreditasi pada saat akan menggunggah (upload) dokumen usulan minimum akreditasi.

  2. Apabila terdapat plagiarisme pada dokumen usulan minimum akreditasi, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan proses usulan minimum akreditasi dan tidak diberikan surat rekomendasi pemenuhan akreditasi minimum dan dikenakan biaya penggantian. (Untuk biaya penggantian mengikuti aturan pada bagian D butir no 4c terkait Dampak Terhadap Biaya Akreditasi Minimum di poin Penghentian Proses Akreditasi Minimum)

C. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Minimum dan SK Akreditasi Minimum

  1. Proses pembuatan SK Rekomendasi Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Minimum yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan sidang majelis.

  2. SK Akreditasi Minimum diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah SK Pendirian atau Pembukan Program Studi yang diterbitkan oleh Dikti atau Rektor PTN-BH diterima oleh LAM-PTKes dan Program Studi tersebut telah berstatus Aktif pada PD-Dikti.

D. Penghentian Proses Akreditasi Minimum:

  1. Kriteria Penghentian Proses Akreditasi Minimum :

    Proses Akreditasi minimum dapat dihentikan kegiatannya apabila :

    1. Terjadi peristiwa luar biasa (force majeur);

    2. Atas permintaan Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) dengan disertai persyaratan yang dapat diterima;

    3. LAM-PTKes menganggap perlu untuk menghentikan pelaksanaan proses akreditasi.

  2. Penghentian proses akreditasi atas permintaan program studi

    Penghentian proses akreditasi oleh program studi harus disertai alasan yang valid dan mengirimkan surat ke LAM-PTKes melalui email sekretariat@lamptkes.org

  3. Penghentian proses akreditasi minimum oleh LAM-PTKes

    Penghentian proses akreditasi minimum oleh Perkumpulan LAM-PTKes dengan alasan sebagai berikut:

    1. Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh LAM-PTKes;

    2. Jumlah dosen tetap/calon dosen tetap dan kualifikasinya tidak memenuhi syarat standar Perguruan Tinggi;

    3. Meniru dokumen akreditasi minimum baik dari internal Perguruan Tinggi maupun Perguruan Tinggi lainnya.

  4. Dampak Terhadap Biaya Akreditasi Minimum:

    Penghentian proses akreditasi oleh Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) dengan alasan sebagai berikut:

    1. Penghentian proses akreditasi minimum akibat terjadi force majeur, maka biaya akreditasi dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya akreditasi yang telah dikeluarkan LAM-PTKes;

    2. Penghentian proses akreditasi minimum yang dilakukan secara sepihak oleh Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) sebelum pekerjaan/proses akreditasi minimum selesai, maka biaya akreditasi yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan;

    3. Penghentian proses akreditasi minimum yang dilakukan secara sepihak oleh Perkumpulan LAM-PTKes sebelum pekerjaan/proses akreditasi minimum selesai dikarenakan alasan yang sesuai dengan poin 3.a-3.e, maka biaya akreditasi akan dikembalikan kepada Program Studi setelah dipotong biaya administrasi dari pelaksanaan kegiatan yang telah dikeluarkan oleh LAM-PTKes.

E. Keharusan dan Larangan Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul):

  1. Keharusan:

    1. Menolak asesor yang memiliki kepentingan (conflict of interest) dengan Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) yang dinilai.

    2. Menyediakan ruangan kerja dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi tim asesor pada semua tahap dalam proses akreditasi minimum.

    3. Menyediakan bantuan teknis dan sarana pendukungnya untuk tim asesor dalam memperlancar kegiatan asesmen lapangan (visitasi).

    4. Memberikan penjelasan isi dokumen akreditasi minimum yang telah disampaikan kepada LAM-PTKes secara singkat, serta informasi pelengkap dan tambahan yang dipandang perlu.

    5. Memfasilitasi pilihan asesor untuk pertemuan dengan dosen/calon dosen, tenaga kependidikan, dan rencana mitra kerja yang dianggap perlu./p>

    6. Mempermudah proses kunjungan yang dilakukan oleh tim asesor sebagai petugas yang mewakili LAM-PTKes tanpa melanggar kode etik.

    7. Memberikan akses untuk menjamin penilaian secara obyektif.

  2. Larangan Program Studi:

    1. Memalsukan atau terlibat dalam pemalsuan data dan informasi yang digunakan dalam proses akreditasi minimum.

    2. Membiarkan terjadinya penyimpangan proses penilaian dari yang seharusnya.

    3. Memberi hadiah dalam bentuk apa pun kepada asesor yang melaksanakan asesmen lapangan (visitasi).

    4. Memberikan tawaran kepada asesor yang bertugas di program studi yang dinilai untuk menjadi narasumber atau mengajar, minimal untuk masa dua tahun setelah keluarnya SK akreditasi minimum.

    5. Mengundang penjabat atau mantan pejabat yang tidak berkepentingan pada saat kegiatan asesmen lapangan (visitasi), dengan maksud mengintimidasi Asesor.

    6. Memberikan jamuan makan diluar kampus pada saat proses Asesmen Lapangan berlangsung.

  3. Sanksi:

    Apabila data Perguruan Tinggi/Program Studi (pengusul) melanggar keharusan dan larangan diatas maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

    1. Penundaan hasil akreditasi minimum (SK Rekomendasi Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Minimum dan atau SKAkreditasi Minimum );

    2. Pembatalan hasil akreditasi minimum (SK Rekomendasi Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Minimum dan atau SK Akreditasi Minimum).